AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Kota Ambon sedang berusaha melakukan perbaikan pengelolaan sistem keuangan demi menghindari status disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu cara yang ditempuh adalah memberlakukan aturan uang perjalanan dinas ASN dan tenaga PPPK tak lagi diberikan secara tunai.
"Di tahun 2024 kita mulai menerapkan sistem pembayaran non tunai dengan membuka rekening di Bank Maluku dan langsung di transfer bendahara, " Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Selasa (16/1/2023).
Menurut Wattimena, tujuan dari penerapan sistem non tunai adalah agar setiap ASN atau PPPK dapat mempertanggungjawabkan dana yang diterima saat melakukan perjalanan dinas.
Pembayaran tiket dan hotel dilakukan oleh individu yang bersangkutan, sehingga setiap temuan keuangan oleh BPK dapat diatasi lebih mudah.
Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah di mana setelah perjalanan dinas masih ada utang tiket di travel agent, yang kemudian menjadi temuan BPK pada pemeriksaan laporan keuangan.
Editor : Nevy Hetharia