Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korem 151 Binaiya Gelar Sosialisasi P4GN Bersama BNNP Maluku
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Pemilik 22 Paket Ganja Divonis Delapan Tahun Penjara

Rabu, 17 Januari 2024 | 04:30 WIB
  • author Aldi Josua
Residivis Pemilik 22 Paket Ganja Divonis Delapan Tahun Penjara
Foto ilustrasi suasana sidang di PN Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Reno Pattiasina, terdakwa residivis dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat digantikan dengan enam bulan kurungan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Selasa (16/1/2024).

Faktor memberatkan termasuk terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Faktor meringankan melibatkan sikap sopan terdakwa dalam persidangan dan pengakuan atas perbuatannya.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa 22 plastik bening berisikan daun, batang, dan biji kering ganja dikirim oleh seseorang bernama Mei Leatemia dari Jakarta melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut