Residivis Pemilik 22 Paket Ganja Divonis Delapan Tahun Penjara
Rabu, 17 Januari 2024 | 04:30 WIB
Polisi berhasil merampas dan menyita barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, yang juga menuntut terdakwa delapan tahun penjara.
Terdakwa, melalui penasihat hukum Dino Huliselan dari Lembaga Humanum Maluku, menyatakan menerima putusan tersebut.
Majelis hakim menyatakan putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Awalnya, aparat kepolisian menangkap terdakwa Aliandro, yang mengaku membeli narkoba dari Reno Pattiasina pada pertengahan 2023.
Aliandro kemudian mengakui adanya barang bukti lain di rumah terdakwa.
Editor : Nevy Hetharia