BOLTIM, iNewsAmbon.id - Polisi telah menangkap dan menetapkan ibu rumah tangga Amita Mamonto sebagai tersangka tunggal pembunuhan Tilda Azahra Mokoagow, bocah SD 8 tahun yang ditemukan meninggal tanpa kepala.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi mengatakan, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Tilfa ketika melihat korban dan ibunya ke rumah nenek korban pada Kamis (18/1/2024).
Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya dengan dalih untuk ke kebun mengambil sayuran.
Saat itu, pelaku masih sumpat membawa anaknya ke rumah kakaknya terlebih dahulu.
Setelah itu, pelaku kembali ke rumah dan mengajak korban ke kebun.
Pelaku mengambil pisau dan bersama korban menuju kebun di belakang rumah pelaku.
“Di tengah jalan, korban meminta pelaku menggendongnya karena lelah berjalan," tambah kapolres.
Setelah itu, dengan mengamati situasi yang dirasa aman, pelaku menjatuhkan korban ke tanah dan langsung menindih juga menutup mulut korban kemudian menggorok leher korban hingga putus.
Pelaku kemudian mengambil kalung emas dan gelang emas serta dua cincin emas korban.
“Kepala korban dibuang di selokan. Kemudian pisau yang digunakan, dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian," ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, setelah itu korban mengganti pakaian dan mengajak anaknya ke toko emas untuk menjual perhiasan milik korban.
Harga perhiasan yang dijual itu berjumlah Rp3.675.000. Uang itu digunakan pelaku membeli cincin emas dan satu buah handphone dan kartu seluler serta voucher pulsa dan kembali ke rumah.
"Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana," tutup Kapolres.
Editor : Nevy Hetharia