satumalukuID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar telah menetapkan Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Penetapan Fatlolon sebagai tersangka merupakan hasil dari penyidikan terhadap dua tersangka awal, yaitu mantan Sekda KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkossu (RBM), dan Petrus Masela, yang saat ini sedang menunggu putusan hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT TA 2020 telah melalui serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap atau memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa RBM dan PM, Tim Penyidik secara kolektif menetapkan satu tersangka baru berinisial PF (Petrus Fatlolon)," ungkap Kasi Intel Kejari KKT, Muh Fazlurrahman, dalam rilis yang diterima RRI Ambon, Rabu (19/6/2024).
Penetapan PF sebagai tersangka tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.
Kasi Intel melanjutkan, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: R 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 adalah sebesar Rp1.092.917.664.
"Sementara kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang terungkap adalah sebesar Rp314.598.000," tutup Kasi Intel. (aldi)
Editor : Nevy Hetharia