Ririmasse berharap dengan penjelasan ini, tidak ada polemik terkait hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku, sebab telah ditindaklanjuti Pemkot Ambon. Sekaligus mengajak semua pihak supaya mengakses data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK RI Perwakilan Maluku supaya tidak ada lagi multi tafsir.
Pemeriksaan BPK ini menghasilkan "temuan" berupa laporan hasil audit yang berisi catatan-catatan tentang kelemahan, ketidaksesuaian, atau masalah lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan; selanjutnya temuan tersebut disampaikan kepada pihaknya untuk dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, dengan upaya penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Maluku T.A 2022 dan 2023, maka Pemkot Ambon berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Nevy Hetharia