get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Maluku Kerjasama dengan Pedagang Amplaz Berantas Penjualan HP Curian

Daud Sangadji Dikenai Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Saniri Negeri Rohomoni Beri Klarifikasi

Kamis, 01 Februari 2024 | 18:10 WIB
header img
Kolase foto Saniri Negeri Rohomoni (kiri) dan Raja Rohomoni Daud Sangadji (kanan)

AMBON, iNewsAmbon.id - Tersangka kasus tambang galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni Daud Sangadji akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Raja Negeri Rohomoni itu tiba di Ditreskrimsus Polda Maluku, jalan Rijali Ambon, sekira pukul 11.00 WIT, Kamis (1/2/2024), didampingi kuasa hukumnya Doddy Soselissa.

Keduanya langsung masuk ruang pemeriksaan penyidik.

Setelah sempat break makan siang, pemeriksaan berlanjut hingga pukul 17.15 WIT.

Seusai menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Doddy Soselissa menjelaskan kliennya mendapat belasan hingga puluhan pertanyaan terkait galian C di Negeri Rohomoni.

Dia juga menegaskan, kliennya tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

“Klien saya diwajibkan lapor 2 kali seminggu, yani hari Selasa dan Kamis,” ujarnya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut