AMBON, iNewsAmbon.id - Tersangka kasus tambang galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni Daud Sangadji akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Raja Negeri Rohomoni itu tiba di Ditreskrimsus Polda Maluku, jalan Rijali Ambon, sekira pukul 11.00 WIT, Kamis (1/2/2024), didampingi kuasa hukumnya Doddy Soselissa.
Keduanya langsung masuk ruang pemeriksaan penyidik.
Setelah sempat break makan siang, pemeriksaan berlanjut hingga pukul 17.15 WIT.
Seusai menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Doddy Soselissa menjelaskan kliennya mendapat belasan hingga puluhan pertanyaan terkait galian C di Negeri Rohomoni.
Dia juga menegaskan, kliennya tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
“Klien saya diwajibkan lapor 2 kali seminggu, yani hari Selasa dan Kamis,” ujarnya.
Terpisah, Saniri Negeri Rohomoni membantah dengan tegas keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Raja Rohomoni Daud Sangadji yang menyebut Saniri ikut terlibat memberikan persetujuan terhadap kegiatan penambangan Ilegal Galian C di Waeira (Air Besar) Rohomoni.
Mereka juga menyatakan, pihak yang mengatasnamakan Lembaga Saniri Negeri Rohomoni yang menuding Polda Maluku diskriminatif itu juga tidak benar.
“Kami Saniri Negeri Rohomoni yang terdiri dari Ketua Saniri Muhammad Sangadji dengan anggota Husen Loukaky, Abdullah Pattimahu, Jampati Tuheteru, Ismail Sangadji Watimury, Habib Mony, Masjadi Sangadji, dan Nanggapati Lessy dengan ini membatah keterangan Raja Rohomoni Daud Sangadji karena kami tidak pernah memberikan persetujuan kepada Raja Rohomoni untuk melakukan penambangan Galian C di Waeira (Air Besar) Negeri Rohomoni,” ujar Ketua Saniri Negeri Rohomoni Muhammad Sangadji, Kamis (1/2/2024).
Bahkan, kata dia, pihaknya tidak mengetahui tambang tersebut.
“Kami baru tahu setelah proses penambangan sudah berjalan beberapa bulan pada saat Raja Rohomoni melakukan pembahasan Perubahan APBD Negeri Rohomoni Tahun 2023,” timpalnya.
Editor : Nevy Hetharia