Ada Surat Damai dari Korban, Terdakwa David Katayane Tetap Dituntut 2 Tahun Penjara
Sabtu, 03 Februari 2024 | 04:00 WIB
             
          
              
             
              
                                                        Adapun hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu terhadap korban.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga belum pernah dihukum dan telah ada surat pencabutan perkara serta pexnyataan damai dari saksi korban.
Editor : Nevy Hetharia
 
                          
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 