Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Stok Beras di Provinsi Maluku Tersedia hingga Enam Bulan Mendatang
Advertisement . Scroll to see content

Ada Surat Damai dari Korban, Terdakwa David Katayane Tetap Dituntut 2 Tahun Penjara

Sabtu, 03 Februari 2024 | 04:00 WIB
  • author Aldi Josua
Ada Surat Damai dari Korban,  Terdakwa David Katayane Tetap Dituntut 2 Tahun Penjara
Foto ilustrasi, suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut