Lima Komisioner KPU Aru Jalani Sidang Perdana
Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon dalam kasus dana hibah Pilkada Kabupaten Aru, Rabu (31/1/2024).
Mereka adalah Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, dan Tina Jofita Putnarubun.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para ke-5 Komisioner KPU Aru merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nevy Hetharia