get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituntut 6 Tahun Penjara, Anak Ketua DPRD Ambon MInta Maaf kepada Keluarga Korban

ROUND UP: Anak Ketua DPRD Ambon, Komisioner KPU Aru, Daud Sangadji, hingga Eks Kadis PPPA Maluku

Minggu, 04 Februari 2024 | 12:07 WIB
header img
Suasana pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Lima Komisioner KPU Aru Jalani Sidang Perdana

Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon dalam kasus dana hibah Pilkada Kabupaten Aru, Rabu (31/1/2024).

Mereka adalah Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, dan Tina Jofita Putnarubun.

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para ke-5 Komisioner KPU Aru merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut