Raja Rohomoni Dikenai Wajib Lapor
Tersangka kasus tambang galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni Daud Sangadji memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (1/2/2024), didampingi kuasa hukumnya Doddy Soselissa.
Seusai menjalani pemeriksaan, kuasa hukum Doddy Soselissa menegaskan, kliennya tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Sementara terpisah, Saniri Negeri Rohomoni membantah dengan tegas keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Raja Rohomoni Daud Sangadji yang menyebut Saniri ikut terlibat memberikan persetujuan terhadap kegiatan penambangan Ilegal Galian C di Waeira (Air Besar) Rohomoni.
Mereka juga menyatakan, pihak yang mengatasnamakan Lembaga Saniri Negeri Rohomoni yang menuding Polda Maluku diskriminatif itu juga tidak benar.
Editor : Nevy Hetharia