AMBON, iNewsAmbon.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair, mengungkapkan bahwa terdapat lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Ambon yang memiliki potensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dia mengemukakan informasi tersebut di Ambon pada Kamis (15/2/2024).
Meskipun Subair tidak memberikan rincian tentang TPS yang terlibat atau kecamatan yang terkena dampaknya, ia menegaskan bahwa ada indikasi pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang berbeda.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran lain, termasuk pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun tetap diperbolehkan untuk mencoblos.”
“Kami sedang melakukan penilaian dengan memeriksa bukti-bukti yang ada. Jika terbukti, Bawaslu akan merekomendasikan dilakukannya PSU,” ujar Subair.
Hal ini membuatnya menyebut situasi tersebut masih dalam kategori potensi.
Selain di Kota Ambon, Subair juga menyebutkan bahwa terdapat TPS di beberapa kabupaten/kota lain yang juga memiliki potensi untuk dilakukan PSU.
Contohnya, di Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Buru.
Masalah yang dihadapi di daerah-daerah tersebut mirip, yaitu adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK tetapi diberi izin untuk mencoblos.
Editor : Nevy Hetharia