get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Plt Kadis Kesehatan Buru Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Alkes 9,6 Miliar

Kerugian Negara dalam Proyek Pengadaan Seragam Siswa Kabupaten SBB Lebih Satu Miliar

Sabtu, 24 Februari 2024 | 20:16 WIB
header img
Tersangka Anwar Patty saat digiring ke Lapas Piru oleh penyidik Kejaksaan Negeri SBB, Jumat (23/2/2024).

AMBON, iNewsAmbon.id - Kepala Kejari Seram Bagian Barat (SBB) Bambang Tutuko, kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan pakaian seragam gratis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB,  mencapai Rp1.081.980.267.

Angka ini didasarkan pada hasil audit perhitungan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.

Proyek pengadaan pakaian gratis untuk siswa SD/MT dan SMP/MTS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.

Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan oleh penyidik Kejari SBB.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Seram Bagian Barat pada 6 Februari 2024.

Salah satu tersangka, JT, yang merupakan Kadis Dikbud SBB serta pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, telah ditahan.

Selain JT, tersangka lainnya adalah HS, yang merupakan Direktur CV VDP, perusahaan pemenang tender dalam proyek pengadaan pakaian seragam gratis.

Tersangka AP juga ditahan karena perannya sebagai pelaku peminjam bendera perusahaan (CV. VDP) dalam proyek tersebut.

Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari SBB telah menahan empat tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Proses penyidikan sedang dipercepat, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut untuk proses lebih lanjut.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut