AMBON, iNewsAmbon.id - Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI telah memberikan alat ukur fixed broadband kepada Pemerintah Kota Ambon.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat kecepatan layanan internet di kota tersebut.
Penyerahan alat ukur fixed broadband dilakukan oleh Pengelola Bahan Evaluasi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi, Fatkhur Fadarman, kepada Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy.
Acara tersebut berlangsung di Ambon, Maluku pada hari Rabu (15/5/2024).
Menurut Fadarman, pemberian alat ukur ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan internet yang disediakan oleh penyedia layanan internet, terutama yang berbasis fiber optik (Fixed Boardband).
Hal ini penting untuk melakukan monitoring terhadap kualitas layanan atau Quality of Services (QoS).
Pengukuran layanan fixed broadband ini ditujukan untuk masyarakat umum (bukan perusahaan atau badan usaha), dan melibatkan tiga layanan dari penyedia layanan internet (ISP) yang akan diukur.
Oleh karena itu, kerjasama dengan Pemkot Ambon,khususnya Diskominfosandi, sangat penting terutama terkait lokasi penempatan perangkat.
Fadarman juga menyatakan bahwa Ditjen SDPPI pada tahun 2024 akan melakukan monitoring di 20 kota di Indonesia, termasuk Ambon.
Dengan menggunakan perangkat Netsight (Probe Measurement and Monitoring System), Diskominfosandi Kota Ambon akan dapat mengetahui jumlah ISP yang beroperasi di kota tersebut, jenis layanan internet yang disediakan, serta kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Editor : Nevy Hetharia