AMBON, iNewsAmbon.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SZ alias Sl (43) dan JL alias J (41), yang merupakan pengusaha kopra di Ambon, ditangkap karena kepemilikan narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku di depan kantor salah satu jasa pengiriman di Kota Ambon pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIT.
Warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Ambon ini diamankan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kantor jasa pengiriman, tim kemudian melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan yang ditujukan kepada pasutri tersebut.
"Pada pukul 18.30 WIT, tersangka SZ dan istrinya JL tiba di kantor jasa pengiriman menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan serah terima paket, tim Opsnal langsung mengamankan pasangan ini dan membawa mereka ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku," kata Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto.
Di kantor polisi, tersangka SZ diminta untuk membuka paket kiriman tersebut. Ditemukan satu pasang sepatu wanita, di mana pada sepatu sebelah kiri terdapat bungkusan kresek hitam yang dililitkan lakban cokelat berisi amplop.
Editor : Nevy Hetharia