get app
inews
Aa Read Next : Bencana di Kota Ambon Akibat Cuaca Ekstrem: 140 Kejadian, 93% Tanah Longsor

Pasutri Warga Benteng Ambon yang Juga Pengusaha Kopra Ditangkap Terkait Narkoba

Sabtu, 25 Mei 2024 | 19:17 WIB
header img
Pasangan suami istri pengusaha kopra di Ambon tertangkap kasus kepemilikan narkoba

AMBON, iNewsAmbon.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SZ alias Sl (43) dan JL alias J (41), yang merupakan pengusaha kopra di Ambon, ditangkap karena kepemilikan narkoba.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku di depan kantor salah satu jasa pengiriman di Kota Ambon pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIT.

Warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Ambon ini diamankan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah berkoordinasi dengan pihak kantor jasa pengiriman, tim kemudian melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan yang ditujukan kepada pasutri tersebut.

"Pada pukul 18.30 WIT, tersangka SZ dan istrinya JL tiba di kantor jasa pengiriman menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan serah terima paket, tim Opsnal langsung mengamankan pasangan ini dan membawa mereka ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku," kata Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto.

Di kantor polisi, tersangka SZ diminta untuk membuka paket kiriman tersebut. Ditemukan satu pasang sepatu wanita, di mana pada sepatu sebelah kiri terdapat bungkusan kresek hitam yang dililitkan lakban cokelat berisi amplop.

Di dalam amplop tersebut ditemukan tisu yang membungkus narkoba jenis sabu. Sabu-sabu tersebut terdapat dalam plastik klip bening.

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pasang sepatu wanita, enam paket sabu dengan rincian satu paket sabu dalam plastik klip bening sedang, dan lima paket sabu dalam plastik klip bening kecil. Kami juga mengamankan satu unit HP Samsung A04E warna putih," jelas Kombes Heri.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Tim Opsnal, tersangka telah melakukan pengambilan paket serupa sebanyak empat kali dengan nama dan alamat yang sama di kantor jasa pengiriman tersebut.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Kombes Heri menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Maluku.

"Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama," pungkasnya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut