Di dalam amplop tersebut ditemukan tisu yang membungkus narkoba jenis sabu. Sabu-sabu tersebut terdapat dalam plastik klip bening.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pasang sepatu wanita, enam paket sabu dengan rincian satu paket sabu dalam plastik klip bening sedang, dan lima paket sabu dalam plastik klip bening kecil. Kami juga mengamankan satu unit HP Samsung A04E warna putih," jelas Kombes Heri.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Tim Opsnal, tersangka telah melakukan pengambilan paket serupa sebanyak empat kali dengan nama dan alamat yang sama di kantor jasa pengiriman tersebut.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Kombes Heri menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Maluku.
"Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama," pungkasnya.
Editor : Nevy Hetharia