get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Pijat Gadungan Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

Dua Residivis Narkoba di Ambon Dihukum 5 Tahun Penjara

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:34 WIB
header img
Foto ilustrasi suasana sidang di PN Ambon

Terdakwa Sarves Sopakua dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Muhammad Asma Rajula dituntut empat tahun penjara.

Baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Peny Tupan dari Lembaga Humanum Maluku, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Kedua terdakwa ditangkap polisi pada awal 2024 setelah mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi dan peredaran narkoba.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut