Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung Gereja Efrata Makariki Diresmikan, Lewerissa Harap Jadi Persaudaraan Seiman
Advertisement . Scroll to see content

Warga Negeri Siri Sori Pelaku Pencabulan Anak Kandung Dihukum 13 Tahun Penjara

Jum'at, 14 Juni 2024 | 01:08 WIB
  • author Aldi Josua
Warga Negeri Siri Sori Pelaku Pencabulan Anak Kandung Dihukum 13 Tahun Penjara
ilustrasi pencabulan

Setelah mendengar putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya. 

Abdul Rauf Kaplale, yang bekerja sebagai sopir angkot, dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri pada tahun 2023 di kamar anaknya.

Dengan vonis ini, diharapkan ada keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. 

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut