AMBON, iNewsAmbon.id - Polda Maluku menetapkan mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial RMM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Saat ini, RMM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Polda Maluku sangat serius menangani kasus ini. Setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan jadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah di Ambon, Rabu (24/7/2024).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tudingan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Ambon yang menilai Polda Maluku tidak serius dalam menangani kasus tersebut.
Kombes Pol Aries Aminullah menekankan bahwa Polda Maluku tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus hukum, terutama kasus pelecehan seksual.
RMM telah lama ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan sudah dimasukkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023.
Polda Maluku dan Polres SBB terus melakukan upaya penangkapan, termasuk berkoordinasi dengan Pemda SBB yang akhirnya memecat RMM dari jabatannya sebagai camat.
Polri juga menghadapi upaya hukum (praperadilan) dari keluarga tersangka yang diduga ikut menyembunyikan DPO.
"Polisi di-praperadilan-kan dua kali oleh keluarga tersangka (penetapan tersangka dan perbuatan melawan hukum), tapi kita hadapi sesuai aturan hukum. Itu sudah risiko dalam penegakan hukum untuk membela keadilan bagi korban," jelas Kombes Pol Aries Aminullah.
Kasus ini sempat terkendala karena awalnya ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, pihak Polri tetap memandang kasus asusila terhadap anak di bawah umur tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setiap kasus pidana memiliki penyelesaian yang berbeda tergantung situasi di lapangan. Ada yang bisa diselesaikan dengan cepat, sementara lainnya membutuhkan waktu lebih lama karena berbagai kendala.
Polri mengimbau RMM untuk menyerahkan diri. Selama status DPO tidak dicabut, Polri akan terus mencari hingga menangkap pelaku dan memprosesnya ke pengadilan.
Kronologi Kasus
RMM dilaporkan ke polisi karena memerkosa seorang siswi SMK di dalam mobil miliknya pada Juli 2022.
Aksi bejat ini dilakukan ketika tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mobil.
Selain itu, tersangka juga mengabadikan foto korban tanpa busana menggunakan telepon seluler untuk mengancam korban agar tutup mulut.
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Editor : Nevy Hetharia