Wanita Pemilik Narkoba yang Ditangkap di Hotel Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 26 Agustus 2024 | 17:01 WIB
Namira Mainarti Padja ditangkap oleh anggota Direktorat Resnarkoba Polda Maluku pada Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 22:00 WIT di sebuah kamar hotel.
Penangkapan ini bermula dari penangkapan seorang tukang ojek bernama Wilizi Tahya, yang membawa tas berisi roti dan stoples, dimana ditemukan empat paket narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan kepada terdakwa di kamar hotel dan kemudian dikirim kepada seseorang di Namlea, Kabupaten Buru, melalui kapal cepat.
Pihak yang dimaksud di Namlea adalah Mansur Firmansyah Wael alias Ongen, seorang anggota oknum TNI yang telah menjalani persidangan di Peradilan Militer Ambon.
Editor : Nevy Hetharia