AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku menuntut terdakwa Namira Mainarti Padja dengan hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan dan penyimpanan narkotika golongan satu jenis sabu.
"Majelis hakim diharapkan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Ahmad Latupono dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/8/2024).
Tuntutan ini diajukan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Martha Maitimu, bersama dua hakim anggota.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dirampas dan dimusnahkan.
Tuntutan ini didasari oleh fakta bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Namun, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui kesalahannya, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, yang menjadi faktor yang meringankan.
Editor : Nevy Hetharia