AMBON, iNewsAmbon.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh saksi terkait kasus gratifikasi dan penelusuran aset yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap peran dan keterlibatan saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka, serta penelusuran aset-aset yang dimiliki AGK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan pada Senin (23/9) di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara.
Para saksi yang diperiksa di antaranya adalah Nasrun Abd. Djabir, Djafar HI. A Gani, Kun Pakaya, Lucky Radjapati, Muhlis Lasende, Adnan Ahmad Marhaban, dan Darwis, seorang agen BRI Link.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Faoniah Jauhar, istri AGK, namun ia tidak hadir dan akan dipanggil kembali dalam pemeriksaan berikutnya.
Kasus ini kini telah sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate, dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Abdul Gani Kasuba dengan hukuman 9 tahun penjara.
AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait penjualan jabatan serta proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
JPU KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar AS.
Jika AGK tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama lima tahun akan diberlakukan.
Dalam dakwaan setebal 1.872 halaman, AGK terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Singapura, melalui 27 rekening yang melibatkan pribadi, keluarga, dan sekretaris pribadinya.
Editor : Nevy Hetharia