Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korem 151 Binaiya Gelar Sosialisasi P4GN Bersama BNNP Maluku
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Tembakau Sintetis Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Ambon

Rabu, 02 Oktober 2024 | 23:44 WIB
  • author Aldi Josua
Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Tembakau Sintetis Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Ambon
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Siti Ramelan dan Selvia Hattu, menuntut Josua Pudehokang dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, Rabu (2/10/2024).

JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Faktor yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. 

Sementara itu, sikap sopan terdakwa di persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor yang meringankan.

Josua Pudehokang, seorang karyawan di Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ditangkap pada 16 April 2024 pukul 15:00 WIT. 

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut