Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Tembakau Sintetis Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Ambon
Rabu, 02 Oktober 2024 | 23:44 WIB
Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi terkait paket yang dicurigai berisi narkoba melalui jasa pengiriman barang.
Meskipun CCTV di lokasi pengiriman mengalami kerusakan, polisi tetap berhasil mengidentifikasi dan menangkap terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Tri Hendra Unenor dan Abdurab Mabari.
Editor : Nevy Hetharia