get app
inews
Aa Read Next : Kasus Narkoba di Ambon, Namira Mainarti Padja Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Tembakau Sintetis Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Ambon

Rabu, 02 Oktober 2024 | 23:44 WIB
header img
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon

Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi terkait paket yang dicurigai berisi narkoba melalui jasa pengiriman barang. 

Meskipun CCTV di lokasi pengiriman mengalami kerusakan, polisi tetap berhasil mengidentifikasi dan menangkap terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Tri Hendra Unenor dan Abdurab Mabari. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut