Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korem 151 Binaiya Gelar Sosialisasi P4GN Bersama BNNP Maluku
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Tembakau Sintetis Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Ambon

Rabu, 02 Oktober 2024 | 23:44 WIB
  • author Aldi Josua
Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Tembakau Sintetis Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Ambon
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon

Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi terkait paket yang dicurigai berisi narkoba melalui jasa pengiriman barang. 

Meskipun CCTV di lokasi pengiriman mengalami kerusakan, polisi tetap berhasil mengidentifikasi dan menangkap terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Tri Hendra Unenor dan Abdurab Mabari. 

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut