Kerugian tersebut mencakup pendistribusian beras cadangan pemerintah (BCP) oleh Bulog Sub Divisi Regional Kota Tual pada tahun 2016 dan 2017 senilai total lebih dari Rp1,7 miliar.
Beras sebanyak lebih dari 99.000 kilogram diberikan kepada Dinas Sosial Kota Tual tanpa mekanisme yang melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, atau BPBD setempat.
Majelis hakim juga menyebut bahwa surat pernyataan tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, yang menjadi dasar pendistribusian beras tersebut, tidak melalui prosedur yang benar.
Bahkan, Fatmawati Kabalmay, selaku Kepala Dinas Sosial pada saat itu, mengaku tidak mengetahui adanya permintaan CBP yang dilakukan oleh terdakwa Abas Apolo Renwarin.
Pendistribusian beras juga dinilai tidak tepat sasaran, karena penerima bantuan adalah masyarakat miskin dan rawan pangan pada tahun 2016 dan 2017, bukan pihak yang seharusnya mendapatkan bantuan tanggap darurat.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, dan diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Editor : Nevy Hetharia