Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Nasution Tegaskan Tidak Akan Melarikan Diri Usai Divonis MA 1,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakarta Pusat Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:16 WIB
  • author Aldi Josua
PN Jakarta Pusat Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Jessica Wongso (kiri) bersama tim pengacara saat menggelar konferensi pers soal pengajuan PK.

"Setelah PK ini didaftarkan, kami akan menjelaskan lebih detail mengenai dasar pengajuan PK tersebut," ungkap Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Meskipun Jessica Wongso sudah bebas bersyarat, Otto menegaskan bahwa Jessica tetap merasa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. 

Oleh karena itu, melalui PK ini, Jessica berharap bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan membersihkan namanya dari segala tuduhan.

Jessica Wongso secara resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024.

Meskipun demikian, ia tetap diwajibkan melapor dan menjalani pembinaan hingga tahun 2032 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 mengenai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut