AMBON, iNewsAmbon.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang memproses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa berkas PK Jessica Wongso telah diterima pada 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
"Ketua PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK ini sebelum dikirim ke MA untuk diadili," ujar Zulkifli Atjo.
Atjo menjelaskan bahwa penunjukan majelis hakim kemungkinan akan dilakukan sehari setelah permohonan diajukan.
Di samping itu, jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk menanggapi permohonan PK tersebut.
Jika dalam permohonan PK terdapat novum (bukti baru), sumpah novum akan dilakukan terlebih dahulu sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengajukan PK dengan alasan menemukan bukti baru serta adanya kekeliruan hakim.
"Setelah PK ini didaftarkan, kami akan menjelaskan lebih detail mengenai dasar pengajuan PK tersebut," ungkap Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Meskipun Jessica Wongso sudah bebas bersyarat, Otto menegaskan bahwa Jessica tetap merasa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Oleh karena itu, melalui PK ini, Jessica berharap bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan membersihkan namanya dari segala tuduhan.
Jessica Wongso secara resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024.
Meskipun demikian, ia tetap diwajibkan melapor dan menjalani pembinaan hingga tahun 2032 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 mengenai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Editor : Nevy Hetharia