get app
inews
Aa Read Next : Mantan Kadis Pendidikan Seram Bagian Barat Dihukum Satu Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Haya Dihukum 3 hingga 5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:08 WIB
header img
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Tiga aparatur Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, divonis hukuman 3-5 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk anggaran tahun 2017-2019.

Ketiganya adalah mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya (2016-2022) Hasan Wailissa, Bendahara Negeri Haya (2017-2018) Muhammad Irawan dan Bendahara Negeri Haya (2019) Rahman Lesipela.

Adapun Hasan Wailissa dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta, dengan subsider satu tahun kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp965.303.877,56, dengan tambahan hukuman satu tahun enam bulan penjara jika tidak membayar.

Sedangkan Muhammad Irawan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta, subsider satu bulan kurungan. 

Selain itu, ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp638.129.166,56 atau hukuman tambahan satu tahun enam bulan penjara jika tidak dibayar.

Sementara Rahman Lesipela dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta, dengan subsider satu bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp317.191.377,67, dengan tambahan hukuman satu tahun enam bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Wilson Silver dalam sidang pada Kamis (10/10/2024) di Pengadilan Negeri Ambon. 

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan setelah vonis dibacakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menerima putusan tersebut, begitu pula para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa juga telah dituntut hukuman oleh JPU dengan tuntutan pidana bervariasi. 

Hasan Wailissa dan Muhammad Irawan masing-masing dituntut hukuman enam tahun penjara, sedangkan Rahman Lesipela dituntut lima tahun penjara.

Mereka juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai total Rp1,9 miliar.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut