get app
inews
Aa Read Next : Debat Pilgub Maluku: Tiga Paslon Sampaikan Visi-Misi untuk Maluku Maju

Komnas Perempuan Lakukan Pendampingan Perlindungan Perempuan Adat di Maluku

Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:56 WIB
header img
Dewi Kanti Setianingsih

AMBON, iNewsAmbon.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengambil langkah penting dalam melindungi perempuan adat di Provinsi Maluku, yang rentan terhadap diskriminasi.

Pendampingan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi perempuan adat, terutama yang bersifat sistemik.

"Perempuan adat di Maluku masih sering mengalami perlakuan diskriminatif, bahkan secara sistemik melalui mekanisme negara," kata Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti Setianingsih, di Ambon, Rabu (23/10/2024).

Komnas Perempuan tengah memantau dan mendokumentasikan gerakan perempuan adat di Maluku, khususnya terkait konflik agraria dan sumber daya alam, serta diskriminasi berdasarkan status kependudukan adat. 

Selain itu, pihaknya mendengarkan langsung permasalahan yang dihadapi perempuan adat di Maluku, yang sebagian besar mencerminkan pola diskriminasi yang juga dialami perempuan adat di seluruh Indonesia.

Menurut Dewi, salah satu masalah utama yang dihadapi adalah terkait hak administrasi kependudukan dan kebebasan spiritual. 

"Hak untuk meyakini ajaran leluhur belum sepenuhnya diakui oleh negara, meskipun kebebasan beragama adalah hak mendasar. Hal ini sering kali terhambat oleh politik identitas yang masih kuat di Indonesia," ujarnya.

Selain masalah spiritual, diskriminasi ini berdampak pada hak-hak sipil lainnya, seperti tidak tercatatnya perkawinan adat, yang kemudian mempengaruhi status hukum anak-anak dari komunitas adat.

"Hak-hak ini sering kali terabaikan, dan hal ini menimbulkan dampak jangka panjang. Mulai dari status KTP yang diarahkan untuk mengikuti agama tertentu hingga pemaksaan identitas," tambah Dewi.

Lebih lanjut, perempuan adat juga menghadapi hambatan terkait hak ulayat dan aset komunal yang sulit diakui negara. Padahal, masyarakat adat telah ada sebelum negara terbentuk. 

"Birokrasi yang kaku dan administrasi yang berbelit-belit sering kali menghambat pengakuan konstitusional terhadap hak-hak masyarakat adat," jelasnya.

Sebagai lembaga nasional, Komnas Perempuan berupaya memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat adat, khususnya perempuan adat di Maluku. 

Revisi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan perlindungan yang lebih baik dan mengurangi diskriminasi terhadap kelompok rentan ini.

Dengan pendampingan ini, Komnas Perempuan berharap dapat memperkuat posisi perempuan adat dalam menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dan memperjuangkan hak-hak mereka di tingkat nasional.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut