Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua Ditahan Kasus Korupsi Dana BOK 2020–2023
Advertisement . Scroll to see content

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Wonreli Diserahkan Polisi ke Kejari MBD

Jum'at, 15 November 2024 | 19:24 WIB
  • author Aldi Josua
Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Wonreli Diserahkan Polisi ke Kejari MBD
Penahanan tersangka korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri MBD, Jumat (15/11/2024) malam

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dari tindakan kedua tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, kerugian keuangan daerah diperkirakan mencapai Rp 549.462.000," ujar Kombes Areis.

RPZ dan MP telah ditahan di Rutan Polres MBD sejak 2 September hingga 15 November 2024.

Setelah proses penahanan, keduanya diserahkan kepada JPU untuk segera menghadapi persidangan di pengadilan.

"Penyerahan kedua tersangka ke JPU telah dilakukan di Kantor Kejati Maluku pada Jumat kemarin. Selanjutnya, kasus ini akan memasuki proses persidangan," tutup Kombes Areis.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut