Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dari tindakan kedua tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, kerugian keuangan daerah diperkirakan mencapai Rp 549.462.000," ujar Kombes Areis.
RPZ dan MP telah ditahan di Rutan Polres MBD sejak 2 September hingga 15 November 2024.
Setelah proses penahanan, keduanya diserahkan kepada JPU untuk segera menghadapi persidangan di pengadilan.
"Penyerahan kedua tersangka ke JPU telah dilakukan di Kantor Kejati Maluku pada Jumat kemarin. Selanjutnya, kasus ini akan memasuki proses persidangan," tutup Kombes Areis.
Editor : Nevy Hetharia