Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Nasution Tegaskan Tidak Akan Melarikan Diri Usai Divonis MA 1,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi Ambon Bekukan Status Advokat Razman Nasution

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:46 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Pengadilan Tinggi Ambon Bekukan Status Advokat Razman Nasution
Razman Arif Nasution. (Foto: Dok. Sindo Media).

Razman Tak Bisa Lagi Beracara di Pengadilan

Dengan dicabutnya berita acara sumpah advokat, Razman tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan profesi advokat, termasuk mewakili klien dalam persidangan. Keputusan ini secara efektif menghentikan karier hukumnya di pengadilan.

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut