get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukuman Dua Terdakwa Perkara Korupsi Dana SPPD Fiktif Tanimbar Diperberat

Pengadilan Tinggi Ambon Bekukan Status Advokat Razman Nasution

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:46 WIB
header img
Razman Arif Nasution. (Foto: Dok. Sindo Media).

AMBON, iNewsAmbon.id - Pengadilan Tinggi Ambon secara resmi membekukan status advokat Razman Arif Nasution atau Razman Nasution melalui Surat Penetapan Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.

Melalui Surat Penetapan Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, Pengadilan Tinggi Ambon secara resmi mencabut status advokat Razman Arif Nasution. Razman Arif Nasution tidak lagi berhak menjalankan profesi sebagai advokat, termasuk mewakili klien dalam persidangan. Keputusan ini secara efektif menghentikan karier hukumnya di pengadilan.

Surat keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menyatakan bahwa Razman Arif Nasution terlibat dalam kericuhan saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Dalam keputusan tersebut, PT Ambon resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman, yang sebelumnya diambil di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.)," demikian bunyi ketetapan tersebut.

PT Ambon mempertimbangkan bahwa Razman telah menerima sanksi etik berupa pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaunginya. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman secara otomatis kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) serta Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Selain itu, menurut UU yang sama, seorang advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menjunjung tinggi sumpah tersebut. Namun, PT Ambon menilai Razman melanggar sumpahnya dengan memicu kegaduhan dalam persidangan di PN Jakarta Utara.

Keputusan ini juga menyebut bahwa tindakan Razman mencederai kehormatan profesi advokat serta merusak citra dan wibawa pengadilan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan keputusan tersebut.

Razman Tak Bisa Lagi Beracara di Pengadilan

Dengan dicabutnya berita acara sumpah advokat, Razman tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan profesi advokat, termasuk mewakili klien dalam persidangan. Keputusan ini secara efektif menghentikan karier hukumnya di pengadilan.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut