Gugatan Cerai Baim Wong Dikabulkan, Hakim: Paula Verhoeven Berperilaku Nusyuz, Apa Maksudnya?

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi cerai setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutus perkara Rabu sore, 16 April 2025.
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, mengumumkan bahwa permohonan cerai Baim Wong dikabulkan. Lebih jauh, majelis hakim menyatakan terbukti bahwa Paula Verhoeven adalah istri yang nusyuz atau durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, dan mengkhianati ikatan pernikahan.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," ungkap Suryana.
Dengan adanya putusan nusyuz tersebut, gugatan balik Paula terkait nafkah anak (Rp80 juta/bulan), nafkah iddah (Rp200 juta), dan nafkah madhiyah (Rp800 juta) ditolak oleh majelis hakim. "Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelas Suryana.
Namun, Paula tetap mendapatkan hak nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar yang dikabulkan oleh hakim.
Mengenai hak asuh anak, PA Jakarta Selatan memutuskan bahwa Baim dan Paula akan mengasuh kedua buah hati mereka secara bersama (joint custody). Anak-anak akan tinggal bergantian selama dua pekan di rumah ayah dan ibunya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar