Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Cerai Baim Wong Dikabulkan, Hakim: Paula Verhoeven Berperilaku Nusyuz, Apa Maksudnya?
Advertisement . Scroll to see content

Arya Saloka - Putri Anne Resmi Cerai via e-Court

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:03 WIB
  • author Ravie Wardhani
Arya Saloka - Putri Anne Resmi Cerai via e-Court
Arya Saloka dan Putri Anne resmi bercerai. (Foto: Instagram/Putri Anne)

JAKARTA, iNewsAmbon.id – Arya Saloka dan Putri Anne resmi bercerai. Perceraian mereka diputuskan melalui e-Court Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (28/5/2025). Pihak Arya Saloka, sebagai pemohon, kini tinggal menunggu proses pengucapan ikrar talak.

Kuasa hukum Arya Saloka, Afalah Abdurrahim, menjelaskan bahwa permohonan cerai kliennya telah dikabulkan. Putri Anne disebut menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding.

"Jadi kami tinggal menunggu langkah selanjutnya bilamana tidak ada verzet (perlawanan hukum dari tergugat), kemungkinan besar tidak akan ada verzet, karena, kan, putusan ini diputus secara verstek, dan tidak dihadiri oleh termohon," jelas Afalah.

Meskipun bercerai, hubungan Arya dan Putri Anne diklaim tetap baik, dan pola asuh anak tidak berubah. Hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne, yang disebut-sebut merupakan permintaan dari Arya Saloka sendiri. Mengenai nafkah, hal ini tidak diperdebatkan di persidangan dan diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak.

Arya Saloka diwajibkan hadir saat pengucapan ikrar talak. Ia diketahui mengajukan gugatan cerai pada 15 April 2025, dan sidang perdana pada 30 April lalu tidak dihadiri keduanya, sehingga putusan diberikan secara verstek. Meskipun alasan detail perceraian tidak dijelaskan, perselisihan disebut menjadi penyebab utama.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut