Festival Kora-Kora Ternate Resmi Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

TERNATE, iNewsAmbon.id - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan Festival Kora-Kora sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) kategori Kawasan Karya Cipta.
Penetapan ini diberikan karena Festival Kora-Kora dinilai mewakili warisan budaya bahari khas Ternate yang memiliki nilai ekonomi dan potensi pengembangan ekonomi kreatif.
“Festival ini menunjukkan kekayaan karya cipta tradisional yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Jumat (13/6/2025).
Piagam resmi dijadwalkan diserahkan saat pelaksanaan Festival Kora-Kora pada 19–21 Juni 2025.
Kepala Dinas Pariwisata Ternate, Rustam Pandjab Mahli, mengapresiasi dukungan Kemenkum atas pengakuan ini, menyebutnya sebagai bagian penting dari sinergi pelestarian budaya dan pembangunan daerah.
Editor : Nevy Hetharia