Digugat Rp100 Miliar, Reza Gladys Tolak Mentah-mentah Damai dengan Nikita Mirzani

JAKARTA, iNewsAmbon.id – Mediasi gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/6/2025).
Namun, di tengah upaya mediasi ini, pihak Reza Gladys menegaskan menolak segala bentuk perdamaian.
Sidang mediasi hari ini hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak. Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa mediasi belum mencapai kesepakatan apa pun. Hakim mediator lantas meminta kedua klien, yaitu Nikita Mirzani dan Reza Gladys, untuk hadir dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025.
"Harus diketemukan, wajib diketemukan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung. Nikita Mirzani wajib bertemu dengan tergugat, wajib," kata Fahmi. Ia menambahkan, karena Nikita saat ini dalam tahanan, pihaknya meminta waktu hingga tanggal yang ditentukan.
Hakim juga menyarankan kedua pihak untuk menyusun proposal perdamaian berisi usulan solusi. Namun, Fahmi mengakui proposal tersebut belum dibuat dan baru berupa usulan awal.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menyatakan bahwa kliennya bersedia hadir dalam mediasi asalkan Nikita Mirzani juga datang. Meski begitu, Julianus dengan tegas memastikan bahwa Reza Gladys sudah menutup pintu damai sejak gugatan ini diajukan.
"Mediasi tentu kami laksanakan tapi dengan kami pastikan kami tidak mau berdamai. Tegas kami katakan, silakan proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya," tegas Julianus.
Reza Gladys juga mengaku tidak gentar dengan gugatan fantastis senilai Rp100 miliar. Menurutnya, angka tersebut hanyalah ancaman yang bertujuan mengganggu konsentrasi kliennya dalam mencari keadilan.
"Jadi tidak ada alasan takut. Kalau kami dianggap penggugat melakukan wanprestasi, utang apa yang kami miliki? Berapa kami berutang. Uang kami diperas. Kok malah kami yang berutang. Ini kan aneh," tandas Julianus, menyampaikan pandangan kliennya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta