get app
inews
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Tuntut Permintaan Maaf, Reza Gladys: Tidak Ada Maaf Bagimu

BREAKING NEWS Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila Anak, Keluarga Beri Dukungan Penuh

Rabu, 25 Juni 2025 | 12:54 WIB
header img
TikToker Vadel Badjideh dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila anak di bawah umur hari ini, Rabu (25/6/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Vadel Badjideh)

JAKARTA, iNewsAmbon.id – TikToker Vadel Badjideh dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila anak di bawah umur hari ini, Rabu (25/6/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini direncanakan pukul 13.00 WIB. Saat ini, Vadel sudah dalam perjalanan dari Rutan Cipinang menuju pengadilan.

Dua kakak Vadel, Martin Badjideh dan Bintang Badjideh, terlihat hadir di pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada adiknya.

"Jelang sidang berdoa ya kita, support buat Vadel juga, berdoa yang terbaik deh," ucap Bintang Badjideh di pengadilan.

Martin Badjideh menambahkan bahwa adiknya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi persidangan. "Kita belum bisa banyak cerita ya, karena dari lawyer-nya aja yang menyampaikan, yang penting yang terbaik dan Vadel sudah siap banget," ujar Martin.

Latar Belakang Kasus dan Ancaman Hukuman

Kasus yang menjerat Vadel Badjideh bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, Laura Meizani, yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel dilaporkan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut