Pemkot Ambon Raih Opini WDP atas LKPD 2024, BPK Soroti Pengelolaan Belanja dan Aset

AMBON, iNewsAmbon.id – Pemkot Ambon akhirnya berhasil meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.
Capaian ini menjadi peningkatan signifikan setelah tiga tahun berturut-turut Pemkot Ambon hanya mendapat opini Disclaimer atau tidak menyatakan pendapat.
Opini WDP disampaikan secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK Maluku, Hari Haryanto, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan pimpinan DPRD Kota Ambon, di Ambon, pada akhir Juni 2025.
“Capaian opini WDP menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan keuangan, namun masih terdapat beberapa kelemahan yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Hari.
Temuan BPK
Dalam laporan hasil auditnya, BPK mencatat beberapa temuan penting yang menjadi alasan pengecualian:
Menuju Opini WTP
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan rekomendasi BPK serta menyatakan komitmen Pemkot untuk segera menindaklanjuti temuan yang ada.
“Kami akan segera memperbaiki sistem pertanggungjawaban belanja dan pengelolaan aset agar tahun depan bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah perbaikan tata kelola keuangan, dengan menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga.
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari kerja sejak laporan diterima.
Kepala Perwakilan BPK Maluku menegaskan bahwa efektivitas perbaikan akan menjadi indikator utama transparansi dan akuntabilitas anggaran di Kota Ambon.
Editor : Nevy Hetharia