Sengketa Nikel di Halmahera Timur: Hakim Perintahkan Panggil Paksa Dirut PT WKS
 
              
             
             JAKARTA, iNewsAmbon.id – Kasus sengketa tambang nikel antara PT WKS dan PT P di Halmahera Timur (Haltim) memanas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis Hakim yang dipimpin Sunoto memutuskan memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Direktur Utama PT WKS, Jakob Supamena.
Perintah ini dikeluarkan setelah Jakob berulang kali mangkir sebagai saksi, padahal keterangannya dinilai Majelis Hakim sangat penting karena ia terlibat langsung dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi inti sengketa. Ketidakhadiran beruntun Jakob dinilai menghambat kepastian hukum dan merugikan hak asasi terdakwa yang ditahan.
 
                                                        "Jika tetap tidak hadir pada persidangan berikutnya tanggal 5 November 2025, Jakob dapat dikenakan pidana penjara maksimal sembilan bulan," tegas Hakim Sunoto, merujuk pada KUHAP.
Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa kesaksian Jakob diperlukan untuk menguji dugaan penyalahgunaan PKS sebagai dasar memasuki wilayah konsesi perusahaan lain.
Dalam sidang yang sama, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng, memberikan kesaksian yang menguatkan pihak PT WKM. Prof Abrar menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) memiliki kewajiban penuh menjaga wilayah pertambangan dari penyerobotan.
 
                                                        Prof Abrar menilai penerapan Pasal 162 UU Minerba terhadap dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, tidak tepat. Menurutnya, tindakan mereka memasang patok batas adalah upaya sah melindungi aset negara berupa nikel.
Ia menambahkan, kegiatan yang dipersoalkan dalam perkara ini—dibawa oleh PKS—lebih menyerupai penambangan ilegal daripada sekadar pembangunan jalan. Kuasa hukum PT WKM memperkuat pernyataan ini, menuding ada indikasi kuat praktik pencurian bijih nikel yang dikamuflase sebagai pembangunan akses jalan menggunakan PKS sebagai pintu masuk ilegal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
 
                          
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 