Sengketa Nikel di Halmahera Timur: Hakim Perintahkan Panggil Paksa Dirut PT WKS
 
              
             
             Dalam sidang yang sama, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng, memberikan kesaksian yang menguatkan pihak PT WKM. Prof Abrar menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) memiliki kewajiban penuh menjaga wilayah pertambangan dari penyerobotan.
 
                                                        Prof Abrar menilai penerapan Pasal 162 UU Minerba terhadap dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, tidak tepat. Menurutnya, tindakan mereka memasang patok batas adalah upaya sah melindungi aset negara berupa nikel.
Ia menambahkan, kegiatan yang dipersoalkan dalam perkara ini—dibawa oleh PKS—lebih menyerupai penambangan ilegal daripada sekadar pembangunan jalan. Kuasa hukum PT WKM memperkuat pernyataan ini, menuding ada indikasi kuat praktik pencurian bijih nikel yang dikamuflase sebagai pembangunan akses jalan menggunakan PKS sebagai pintu masuk ilegal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
 
                          
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 