get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Gelar Demo di Kementerian ESDM, Desak Usut Tuntas Tambang Ilegal di Maluku Utara

Sengketa Nikel di Halmahera Timur: Hakim Perintahkan Panggil Paksa Dirut PT WKS

Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:05 WIB
header img
Kasus sengketa tambang nikel antara PT WKS dan PT P di Halmahera Timur (Haltim) memanas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: Ist

Dalam sidang yang sama, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng, memberikan kesaksian yang menguatkan pihak PT WKM. Prof Abrar menegaskan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) memiliki kewajiban penuh menjaga wilayah pertambangan dari penyerobotan.

Prof Abrar menilai penerapan Pasal 162 UU Minerba terhadap dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, tidak tepat. Menurutnya, tindakan mereka memasang patok batas adalah upaya sah melindungi aset negara berupa nikel.

Ia menambahkan, kegiatan yang dipersoalkan dalam perkara ini—dibawa oleh PKS—lebih menyerupai penambangan ilegal daripada sekadar pembangunan jalan. Kuasa hukum PT WKM memperkuat pernyataan ini, menuding ada indikasi kuat praktik pencurian bijih nikel yang dikamuflase sebagai pembangunan akses jalan menggunakan PKS sebagai pintu masuk ilegal.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut