PUSHEP: Aktivitas Tambang Berizin Bukan Penyerobotan Lahan
JAKARTA, iNewsAmbon.id – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan lahan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi tuduhan yang diarahkan kepada PT Position terkait aktivitasnya di Halmahera Timur, Maluku Utara.
“Secara hukum, perusahaan yang menjalankan kegiatan tambang berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak dapat disebut melakukan penyerobotan,” ujar Bisman di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, unsur pelanggaran baru muncul jika kegiatan dilakukan tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha yang telah ditetapkan.
Bisman menekankan bahwa tuduhan penyerobotan lahan harus didukung dengan bukti hukum yang jelas, terutama dokumen kepemilikan lahan yang sah. Tanpa dasar hukum yang kuat, pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.
“Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum,” jelasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Aan Surahman, External Manager PT Position, menyampaikan apresiasi atas pandangan hukum yang objektif.
“Sejak awal, PT Position selalu beroperasi berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Kami memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Aan.
PT Position berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta