TERNATE, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk melakukan reformasi dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari pelayanan masyarakat hingga izin di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Abdul Haris, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), menegaskan hal ini di Ternate Jumat (26/4/20240.
Ia meminta agar Pemerintah Provinsi Malut memperbaiki sistem pelayanan secara terintegrasi guna menghindari praktik korupsi.
Selain itu, Abdul Haris juga mendesak agar Pemerintah Provinsi Malut mengelola aset negara dengan baik dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum setempat untuk mengembalikan aset-aset negara yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.
Tidak hanya itu, KPK juga menyarankan agar semua aspek pengelolaan birokrasi diatur secara ketat sesuai dengan peraturan, mulai dari layanan publik hingga manajemen kepegawaian.
Abdul Haris juga menegaskan bahwa Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali, harus mematuhi aturan dalam melakukan mutasi atau demosi pejabat.
Editor : Nevy Hetharia