Pelaku Penganiayaan Wanita di Senayan City Ternyata Pengangguran Tua
Senin, 21 September 2026 | 11:19 WIB
Di samping itu, polisi meluruskan isu yang menyebut korban melakukan aksi pencopetan sebelum ditendang. Polisi memastikan isu tersebut sepenuhnya berita bohong (hoax). Motif R melakukan aksi kekerasan tersebut murni karena merasa jalannya terganggu atau terhalangi oleh korban.
Pelaku R sebelumnya ditangkap oleh tim kepolisian di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) dini hari. Atas perbuatannya, R kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar