JAKARTA, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menampilkan tumpukan uang yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Jumlah uang yang ditampilkan oleh KPK mencapai miliaran rupiah.
Konferensi pers tersebut diadakan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur; serta Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Rincian uang yang ditampilkan oleh KPK terdiri dari Rp81.628.693.000 dalam bentuk uang tunai. Selain itu, terdapat juga 26.300 dolar Singapura senilai sekitar Rp292 juta, dan USD5.100 senilai sekitar Rp76 juta. Jumlah uang dalam bentuk miliaran rupiah tersebut telah disita untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai berikut: uang tunai sebesar Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika Serikat; dan 26.300 dolar Singapura," ungkap Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (26/6/2023).
Selain uang tunai, KPK juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Lukas Enembe yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut meliputi apartemen, logam mulia, tanah, dan mobil mewah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait