AMBON, iNewsAmbon – Penjabat Walikota Ambon Bodewin M Wattimena berang dengan sikap oknum PT PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang kerap menghambat tugas Pemkot Ambon terkait penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika.
Dia menegaskan, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bekerja sesuai aturan berlaku dan jangan dibuat kesan berhadap-hadapan dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku.
“Kami Pemerintah Kota Ambon, telah bekerja sesuai dengan aturan dan kewenangan kami,”tegas Wattimena menjawab pertanyaan media, Senin ( 17/07/2023).
Penegasan Penjabat Walikota Ambon, sekaligus menyikapi oknum karyawan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang sering menghambat Pemkot Ambon menjalankan tugas dan fungsinya di Pasar Mardika.
Dia mengingatkan Pemkot Ambon tidak mau berselisih dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait