Penganiayaan Berujung Maut, Polisi Tak Gunakan UU Anak: Korban Rafli Rahman Sie 18 Tahun

Aldi Josua
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Ohoirat menyampaikan keterangan pers di Polresta Ambon.

Kapolda Maluku, tambah Ohoirat, juga turut berduka cita atas kematian korban. Ia berharap tidak ada lagi kasus-kasus serupa di Maluku, khususnya di kota Ambon.

“Bapak Kapolda juga menyampaikan turut duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap jangan ada lagi kekerasan yang seperti ini di masyarakat, sehingga perlu ada sangsi yang berat untuk pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Almarhum diketahui dianiaya oleh Abdi Toisuta. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku Abdi Toisuta sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network