AMBON, iNewsAmbon.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku turun langsung mengawasi penanganan konflik sosial antara warga Desa Lingat dan Desa Kandar di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Langkah ini dilakukan melalui kunjungan kerja Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku, Edy Sutichno, bersama tim ke Mapolres Kepulauan Tanimbar, sebagai bagian dari mandat pemantauan konflik sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.
“Meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam undang-undang, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memantau kinerja aparat dalam menangani konflik sosial,” jelas Edy Sutichno di Ambon, Kamis (12/6/2025).
Konflik antara dua desa pecah pada 29 April 2025, dipicu oleh sengketa lahan Batinduan, yang mengakibatkan tujuh warga terluka. Seorang korban, berinisial SN (51), meninggal dunia akibat tembakan senapan angin yang mengenai dada.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, menyatakan kunjungan Komnas HAM bertujuan mengumpulkan data dan informasi mengenai kronologi, penanganan, serta tantangan yang dihadapi aparat di lapangan.
“Kami tidak hanya bergerak saat konflik terjadi, tetapi juga telah melakukan edukasi dan mitigasi sejak awal,” ujar Umar.
Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Wilhemus B. Minanlarat, Ketua Sub Tim Penegakan HAM Djuliyati Toisuta, serta perwakilan dari Brimob dan pejabat utama Polres. Pertemuan diisi dengan pemaparan situasi konflik, langkah pemulihan, dan hambatan penanganan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait