Penganiayaan Berujung Maut, Polisi Tak Gunakan UU Anak: Korban Rafli Rahman Sie 18 Tahun

Aldi Josua
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Ohoirat menyampaikan keterangan pers di Polresta Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id – Penyidik Polresta Ambon yang melakukan penyidikan kasus penganiayaan berujung maut di Talake, Kota Ambon, mendapat back up dari Polda Maluku.

Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan data kependudukan dari Kartu Keluarga (KK) yang diberikan orang tua, Almarhum Rafli Rahman Sie ternyata berusia 18 tahun, bukan 15 tahun sebagaimana awal informasi yang diperoleh.

“Dari hasil pengembangan kasus dan alat bukti pendukung ditemukan dari data kependudukan kartu keluarga korban yang kami terima korban lahir tanggal 08 Mei 2005. Sehingga korban saat ini sudah berusia 18 tahun, 2 bulan, 22 hari,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (2/8/2023).

Dari bukti kependudukan yang ditemukan tersebut, yang kemudian menjadi dasar Polri tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam penanganan kasus itu.

“Namun Polri akan terus mengembangkan agar bisa diterapkan pasal yang tepat dengan ancaman yang seberat-beratnya, tapi juga harus tetap sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network