Usai mendengarkan Vonis Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga di sampaikan JPU.
Diketahui, terdakwa sebelumnya dihukum 7 tahun pada tahun 2022 lalu atas kasus yang sama di tahun 2020 dan berlanjut sampai tahun 2022 lalu.
Tak hanya itu, terdakwa ini juga merupakan pelaku kasus persetubuhan anak yang dilakukan secara berlanjut serta dirinya merupakan Residivis kasus yang sama di tahun tahun sebelumnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait